Apa Rencana Detail Tata Ruang ? dan untuk apa ada seperti itu? Apalagi zonning
regulation ? Perlukah?
Sebagai seorang 'perencana' atau istilah kerennya adalah
"Planner", sudah wajib mengetahui tentang segala bentuk rencana yang
dibuat dan diharuskan ada untuk pembangunan suatu negara, baik wilayah ataupun
sekecil kawasan. Begitu pula masyarakat biasa yang seharusnya juga memahami apa
pentingnya suatu perencanaan itu ada. Karena inti dari seluruh perencanaan
tersebut tak lain halnya adalah untuk masyarakat dan dilakukan oleh
masyarakat. Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa:
“Penataan
ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.”
Sesuai dengan
ketentuan pasal diatas maka setiap kegiatan penataan ruang ada 3 aspek yang
harus dilakukan yaitu: Penataan, Pemanfaatan, Pengendalian.
dimana
pengertiannya adalah :
Penataan : kegiatan penyusunan
rencana tata ruang yang produknya berupa dokumen (buku) rencana tata
ruang. Pcrencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur
penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemanfaatan : kegiatan pelaksanaan penataan ruang (biasanya didasarkan atas kebijakan
rencana tata ruang. Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program
pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan atas rencana tata
ruang.
Pengendalian : Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan
dan penertiban berupa penyususnan peraturan zonasi, perijinan, penyelenggaraan
insentif dan disinsentif serta adanya sanksi
Dalam UU No. 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang Pasal 14 ayat
(1) sampai dengan ayat (7) disebutkan bahwa;
1.
Perencanaan tata ruang dilakukan untuk
menghasilkan:
a.
rencana umum tata ruang; dan
b.
rencana rinci tata ruang.
2.
Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a secara berhierarki terdiri atas:
a.
rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b.
rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c.
rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana
tata ruang wilayah kota.
3.
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata
ruang kawasan strategis nasional;
b.
rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c.
rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan
rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
4.
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang.
5.
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan huruf b disusun apabila:
a.
rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar
dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
dan/atau
b.
rencana umum tata ruang mencakup wilayah
perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut
memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.
6.
Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.
7.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian
peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah.
Rencana
Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara
terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan
peraturan zonasi kabupaten/kota.Sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW
kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu
disusun RDTR-nya. Bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan
kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. Kawasan strategis
kabupaten/kota dapat disusun RDTR apabila merupakan:
a.
Kawasan yang mempunyai ciri
perkotaan atau direncanakan menjadi kawasan perkotaan;
b.
Memenuhi kriteria lingkup wilayah
perencanaan RDTR yang ditetapkan dalam pedoman ini.
RDTR
merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai
penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan
antarkegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis
antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut. kedudukannya adalah sebagai berikut :
Dalam Proses
pengendalian penataan ruang, peraturan zonasi sangat berperan penting.
Dibandingkan dengan RDTRK, peraturan zonasi mengatur lebih rinci dan lengkap
ketentuan pemanfaatan ruang dengan tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota yang ada. Perbedaan antara RDTRK dengan Peraturan zonasi terletak
pada peran dan fungsi keduanya dalam Sistem Penataan Ruang di Indonesia. RDTRK
merupakan salah satu jenjang rencana tata ruang kota dengan skala 1:5000,
sedangkan peraturan zonasi merupakan salah satu perangkat pengendalian
pemanfaatan ruang yang berisi ketentuan-ketentuan teknis dan administratif
pemanfaatan ruang dan pengembangan tapak.
RDTR dan Peraturan zonasi berfungsi sebagai:
a.
Kendali
mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW;
b.
Acuan
bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan
ruang yang diatur dalam RTRW;
c.
Acuan
bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
d.
Acuan
bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan
e.
Acuan
dalam penyusunan RTBL.
RDTR
dan peraturan zonasi bermanfaat sebagai:
a.
Penentu
lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan
permukiman dengan karakteristik tertentu;
b.
Alat
operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan fisik kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, swasta, dan/atau masyarakat;
c.
Ketentuan
intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya
di dalam struktur ruang kabupaten/kota secara keseluruhan; dan
d.
Ketentuan
bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan
kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya pada tingkat BWP atau Sub
BWP.
Dalam Sistem Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan, peraturan zonasi
merupakan pengaturan lebih lanjut untuk pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam
pola pemanfaatan ruang suatu wilayah.
Peraturan ini dapat menjadi rujukan untuk menyusun RTRK/RTBL. Kaitan Peraturan
Zonasi dengan berbagai rencana tata ruang tersebut dapat dilihat sebagai
berikut:
Peraturan Zonasi pada prinsipnya mencakup aturan-aturan mengenai:
1.
Penggunaan lahan dan bangunan (penggunaan utama,
penggunaan pelengkap, penggunaan bersyarat, penggunaan dengan pengecualian
khusus penggunaan yang dilarang);
2.
Intensitas pemanfaatan ruang atau kepadatan
pembangunan (KDB, KLB, KDH, bangunan/ha);
3.
Tata massa bangunan (tinggi bangunan, garis
sempadan bangunan, jarak antar bangunan, luas minimun persil, dll);
4.
Prasarana
ketentuan minimum eksterior, serta standar-standarnya;
5.
Pengendalian (eksternalitas negatif, insentif dan
disinsentif, perijinann, pengawasan, penertiban).
Oleh karena itu,
sebagai planner yang baik harus memahami betul dan membuat RDTR wilayah
terutama perkotaan. Tahapan penyusunan penataan ruang ini harus sampai pada
tahap zonning regulation agar jelas peraturan dan perizinan pemanfaatan ruang
sesuai realita lapangan dan hasil perhitungan analisis. Setelah membuat rencana
dalam RDTR pun, kini setiap daerah harus melakukan KLHS atau Kajian Lingkungan
Hidup Strategis guna menilai kelayakan dan mengatasi dampak yang ditimbulkan
dari rencana tersebut berkaitan dengan lingkungan yang ada di wilayah
perencanaan. Hal ini sangatlah penting bagi perencanaan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dari tahapan penyusunan RDTR, Zonning
Regulation (peraturan zona) dan penyusunan KLHS sesuai dengan Permen PU no 20
tahun 2011.
Mana KLHSnya?
BalasHapusnice blog...
BalasHapusupdate lagi dong...
Apa perbedaan pokok antara PZ & RDTR ? Apakah PZ selalu dibuat stlah ada ada RDTR ?
BalasHapus